Sebaik-baik masjid adalah masjidil haram
di Mekkah -masjid Nabawi di madinah-
masjid
aqza di palestina.
Untuk
memahami tentang masjidil haram, marilah
kita memahami arti firman Allah berikut:
QS. Al-Baqarah (2) : 144 yang artinya:
144. Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96],
maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram.
Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya
orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang
mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil
Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah
dari apa yang mereka kerjakan.
[96]. Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering
melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan
beliau menghadap ke Baitullah.
149. Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah
wajahmu ke arah Masjidil Haram,
sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.
150. Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke
arah Masjidil Haram. Dan
dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar
tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim
diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku
(saja). Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat
petunjuk.
191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah
mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117]
itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka
di Masjidil Haram, kecuali
jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
[117]. Fitnah (menimbulkan
kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta
mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
194. Bulan haram
dengan bulan haram[118],
dan pada sesuatu yang patut dihormati[119], berlaku hukum
qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia,
seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
[118]. Kalau umat Islam
diserang di bulan haram,
yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas
serangan itu di bulan itu juga.
[119]. Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram.
[119]. Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram.
196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika
kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah)
korban[120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu[121], sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota
Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras
siksaan-Nya.
[120]. Yang dimaksud dengan korban
di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib
haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang
terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
[121]. Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
[121]. Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
QS. Al-Israa’ (17) : 1 yang artinya:
1. Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu
malam dari Al Masjidil Haram
ke Al Masjidil Aqsha yang
telah Kami berkahi sekelilingnya[847] agar Kami perlihatkan
kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[847]. Maksudnya: Al Masjidil Aqsha dan daerah-daerah
sekitarnya dapat berkat dari Allah dengan diturunkan nabi-nabi di negeri itu
dan kesuburan tanahnya.
QS. Al-Fath (48) : 27 yang artinya:
25. Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari
(masuk) Masjidil Haram dan
menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau
tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang
tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu
ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan
tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang
dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur,
tentulah Kami akan mengazab orang-orang yag kafir di antara mereka dengan azab
yang pedih.
27. Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang
kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan
memasuki Masjidil Haram,
insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan
mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang
tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat[1405].
[1405]. Selang beberapa lama sebelum terjadi Perdamaian
Hudaibiyah Nabi Muhammad s.a.w. bermimpi bahwa beliau bersama para
sahabatnya memasuki kota Mekah dan Masjidil
Haram dalam keadaan sebahagian mereka bercukur rambut dan sebahagian
lagi bergunting. Nabi mengatakan bahwa mimpi beliau itu akan terjadi nanti.
Kemudian berita ini tersiar di kalangan kaum muslim, orang-orang munafik,
orang-orang Yahudi dan Nasrani. Setelah terjadi perdamaian Hudaibiyah dan kaum
muslimin waktu itu tidak sampai memasuki Mekah maka orang-orang munafik
memperolok-olokkan Nabi dan menyatakan bahwa mimpi Nabi yang dikatakan beliau
pasti akan terjadi itu adalah bohong belaka. Maka turunlah ayat ini yang
menyatakan bahwa mimpi Nabi itu pasti akan menjadi kenyataan di tahun yang akan
datang. Dan sebelum itu dalam waktu yang dekat Nabi akan menaklukkan kota
Khaibar. Andaikata pada tahun terjadinya Perdamaian Hudaibiyah itu kaum muslim
memasuki kota Mekah, maka dikhawatirkan keselamatan orang-orang yang
menyembunyikan imannya yang berada dalam kota Mekah waktu itu.
QS. Al-‘Araaf (7) : 26 yang artinya:
Surat Al
Hajj, termasuk golongan surat-surat Madaniyyah, terdiri atas 78 ayat, sedang
menurut pendapat sebahagian ahli tafsir termasuk golongan surat-surat Makkiyah.
Sebab perbedaan ini ialah karena sebahagian ayat-ayat surat ini ada yang
diturunkan di Mekah dan sebahagian lagi diturunkan di Madinah.
Dinamai surat ini Al Hajj, karena surat ini mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan ibadat haji, seperti ihram, thawaf, sa'i, wuquf di Arafah, mencukur rambut, syi'ar-syi'ar Allah, faedah-faedah dan hikmah-hikmah disyari'atkannya haji. Ditegaskan pula bahwa ibadat haji itu telah disyari'atkan di masa Nabi Ibrahim a.s., dan Ka'bah didirikan oleh Nabi Ibrahim a.s. bersama puteranya Ismail a.s.
Menurut Al Ghaznawi, surat Al Hajj termasuk di antara surat- surat yang ajaib, diturunkan di malam dan di siang hari, dalam musafir dan dalam keadaan tidak musafir, ada ayat-ayat yang diturunkan di Mekah dan ada pula yang diturunkan di Madinah, isinya ada yang berhubungan dengan peperangan dan ada pula yang berhubungan dengan perdamaian, ada ayat-ayatnya yang muhkam dan ada pula yang mutasyabihaat.
Pokok-pokok isinya:
1. Keimanan:
Keimanan tentang adanya kebangkitan dan huru-hara hari kiamat; dari susunan alam semesta dapat diambil bukti- bukti tentang adanya Allah Maha Pencipta.
2. Hukum-hukum:
Kewajiban berhaji bagi kaum muslimin dan haji telah disyari'atkan pada masa Ibrahim a.s.; hukum berkata dusta; larangan menyembah berhala; binatang-binatang yang halal dimakan; hukum menghalang-halangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil-haram; keizinan berperang untuk mempertahankan diri dan agama; hukum-hukum yang berhubungan dengan haji.
Dinamai surat ini Al Hajj, karena surat ini mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan ibadat haji, seperti ihram, thawaf, sa'i, wuquf di Arafah, mencukur rambut, syi'ar-syi'ar Allah, faedah-faedah dan hikmah-hikmah disyari'atkannya haji. Ditegaskan pula bahwa ibadat haji itu telah disyari'atkan di masa Nabi Ibrahim a.s., dan Ka'bah didirikan oleh Nabi Ibrahim a.s. bersama puteranya Ismail a.s.
Menurut Al Ghaznawi, surat Al Hajj termasuk di antara surat- surat yang ajaib, diturunkan di malam dan di siang hari, dalam musafir dan dalam keadaan tidak musafir, ada ayat-ayat yang diturunkan di Mekah dan ada pula yang diturunkan di Madinah, isinya ada yang berhubungan dengan peperangan dan ada pula yang berhubungan dengan perdamaian, ada ayat-ayatnya yang muhkam dan ada pula yang mutasyabihaat.
Pokok-pokok isinya:
1. Keimanan:
Keimanan tentang adanya kebangkitan dan huru-hara hari kiamat; dari susunan alam semesta dapat diambil bukti- bukti tentang adanya Allah Maha Pencipta.
2. Hukum-hukum:
Kewajiban berhaji bagi kaum muslimin dan haji telah disyari'atkan pada masa Ibrahim a.s.; hukum berkata dusta; larangan menyembah berhala; binatang-binatang yang halal dimakan; hukum menghalang-halangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil-haram; keizinan berperang untuk mempertahankan diri dan agama; hukum-hukum yang berhubungan dengan haji.
QS.
At-Taubah (9) : 107 yang artinya:
17. Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid
Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang
yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.
18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang
yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan
zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk.
107. Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang
mendirikan masjid untuk
menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk
memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang
yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu[660].
Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain
kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah
pendusta (dalam sumpahnya).
[660]. Yang dimaksudkan dengan
orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu ialah seorang
pendeta Nasrani bernama Abu 'Amir, yang mereka tunggu-tunggu kedatangannya dari
Syiria untuk bersembahyang di masjid
yang mereka dirikan itu, serta membawa tentara Romawi yang akan memerangi kaum
muslimin. Akan tetapi kedatangan Abu 'Amir ini tidak jadi karena ia mati di
Syiria. Dan masjid yang
didirikan kaum munafik itu diruntuhkan atas perintah Rasulullah s.a.w.
berkenaan dengan wahyu yang diterimanya sesudah kembali dari perang Tabuk.
QS. Al-Hajj (22) : 40 yang artinya:
40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka
tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami
hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian
manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara
Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya
Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
QS. An-Nuur (24) : 36, 37 yang artinya:
36. Bertasbih[1041] kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan
disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,
37. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula)
oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan
(dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu)
hati dan penglihatan menjadi goncang.
QS. Al Qashash (28) : 57 yang artinya:
57. Dan mereka berkata: "Jika kami mengikuti petunjuk bersama
kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami." Dan apakah Kami tidak
meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah
suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam
(tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rezki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi
kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar